- Seksi Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan deposit, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan deposit, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
- melaksanakan penerimaan, pengumpulan, pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam;
- melaksanakan penyusunan bibliografi daerah dan katalog induk daerah serta literatur sekunder;
- melaksanakan pembuatan direktori penerbit;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut kegiatan serah simpan karya cetak dan karya rekam;
- melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyimpanan bahan perpustakaan kelabu (grey literature);
- melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan penerbit, perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi terkait dan masyarakat;
- melaksanakan pencarian, seleksi, inventarisasi dan desiderata bahan perpustakaan;
- melaksanakan pengembangan koleksi bahan perpustakaan melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar menukar bahan perpustakaan;
- melaksanakan penganekaragaman bahan perpustakaan yang mencakup kegiatan transliterasi (alih aksara), translasi (terjemahan) dan sejenisnya;
- melaksanakan pengolahan bahan perpustakaan meliputi deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data;
- melaksanakan penerimaan, pengolahan dan verifikasi bahan perpustakaan;
- melaksanakan penyusunan deskripsi bibliografi, klasifikasi,penentuan tajuk subjek dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan;
- melaksanakan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data;
- melaksanakan penyusunan literatur sekunder;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan deposit, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian.