• Seksi Deposit, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas:
    1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
    2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan deposit, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
    3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan deposit, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
    4. melaksanakan penerimaan, pengumpulan, pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam;
    5. melaksanakan penyusunan bibliografi daerah dan katalog induk daerah serta literatur sekunder;
    6. melaksanakan pembuatan direktori penerbit;
    7. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut kegiatan serah simpan karya cetak dan karya rekam;
    8. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyimpanan bahan perpustakaan kelabu (grey literature);
    9. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan penerbit, perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi terkait dan masyarakat;
    10. melaksanakan pencarian, seleksi, inventarisasi dan desiderata bahan perpustakaan;
    11. melaksanakan pengembangan koleksi bahan perpustakaan melalui pembelian, hadiah, hibah dan tukar menukar bahan perpustakaan;
    12. melaksanakan penganekaragaman bahan perpustakaan yang mencakup kegiatan transliterasi (alih aksara), translasi (terjemahan) dan sejenisnya;
    13. melaksanakan pengolahan bahan perpustakaan meliputi deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data;
    14. melaksanakan penerimaan, pengolahan dan verifikasi bahan perpustakaan;
    15. melaksanakan penyusunan deskripsi bibliografi, klasifikasi,penentuan tajuk subjek dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan;
    16. melaksanakan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data;
    17. melaksanakan penyusunan literatur sekunder;
    18. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan deposit, pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
    19. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
    20. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian.

Share :