Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan mempunyai tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pendataan tenaga perpustakaan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis serta peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan;
- melaksanakan koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;
- melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca