Seksi Pembinaan Perusahaan Ormas/Parpol dan Masyarakat tugas :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan kearsipan perusahaan Ormas/parpol dan masyarakat;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan kearsipan perusahaan Ormas/parpol dan masyarakat;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berkenaan dengan pengelolaan kearsipan oleh perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, organisasi kemasyarakatan dan partai politik tingkat Daerah, lembaga pendidikan tinggi, serta tokoh masyarakat tingkat Daerah;
  5. melaksanakan koordinasi, akuisisi dan pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, organisasi kemasyarakatan dan partai politik tingkat Daerah, lembaga pendidikan tinggi, serta tokoh masyarakat tingkat Daerah;
  6. melaksanakan alih media arsip statis dan reproduksi arsip statis yang diciptakan oleh perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, organisasi kemasyarakatan dan partai politik tingkat Daerah, lembaga pendidikan tinggi, serta tokoh masyarakat tingkat Daerah;
  7. melaksanakan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan Provinsi yang berasal dari perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, organisasi kemasyarakatan dan partai politik tingkat Daerah, lembaga pendidikan tinggi, serta tokoh masyarakat tingkat Daerah;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi berkenaan dengan pembinaan kearsipan perusahaan, Ormas/parpol dan masyarakat;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pembinaan perusahaan, ormas/parpol dan masyarakat;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Pengelolaan Arsip.

Share :