Seksi Pengawasan Perangkat Daerah mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan penyelenggaraan kearsipan perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan penyelenggaraan kearsipan perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan, supervisi dan konsultansi pelaksanaan kearsipan oleh perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
  5. melaksanakan koordinasi dan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip yang berasal/diciptakan oleh perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
  6. melaksanakan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala provinsi yang berasal/diciptakan oleh perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi berkenaan dengan pengawasan penyelenggaraan kearsipan perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
  8. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan perangkat Daerah;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Kearsipan.

 


Share :