TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PEPRUSTAKAAN PROVINSI PAPUA BARAT
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.