TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PEPRUSTAKAAN PROVINSI PAPUA BARAT

 

  • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  • Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan;
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan perpustakaan;
    4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
    5. pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
    6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Share :