• Seksi Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas:
    1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
    2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan layanan, otomasi/digitalisasi dan kerjasama perpustakaan;
    3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan layanan, otomasi/digitalisasi dan kerjasama perpustakaan;
    4. melaksanakan layanan perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, rujukan, literasi informasi, bimbingan pemustaka, layanan ekstensi (perpustakaan keliling, pojok baca dan sejenisnya), promosi layanan, dan pelaksanaan kajian kepuasan pemustaka;
    5. melaksanakan pengkoordinasian                                                penyelenggaraan                layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi terkait dan masyarakat;
    6. melaksanakan layanan sirkulasi, layanan informasi, layanan referensi, layanan pinjam antar perpustakaan;
    7. melaksanakan layanan ekstensi (perpustakaan keliling);
    8. melaksanakan penyusunan statistik perpustakaan;
    9. melaksanakan bimbingan pemustaka;
    10. melaksanakan stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding);
    11. melaksanakan promosi layanan;
    12. melaksanakan kajian kepuasan pemustaka;
    13. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan perangkat keras, lunak, dan pangkalan data;
    14. melaksanakan pengelolaan      dan      pengembangan                                         jaringan               otomasi perpustakaan;
    15. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan web-site;
    16. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan inisiasi kerja sama perpustakaan;
    17. melaksanakan pengelolaan dan penyusunan naskah perjanjian kerja sama;
    18. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama antar perpustakaan dan pembangunan jejaring perpustakaan;
    19. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan layanan, otomasi/digitalisasi dan kerjasama perpustakaan;
    20. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
    21. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian.

Share :