Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
- melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
- menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
- meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain:
- kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran-Langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
- kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan/ Ganti Uang/Tambahan Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang Persediaan-Nihil dan Surat Permintaan Pembayaran-Langsung Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
- menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan Surat Perintah Membayar dengan kelengkapannya kepada Bendahara Umum Daerah melalui bendahara pengeluaran;
- membuat register Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban;
- membuat laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
- mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
- menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Dinas;
- mengelola barang milik negara/daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.