Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
  2. melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
  3. menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
  5. meneliti dan melakukan verifikasi tagihan pembayaran, antara lain:
    1. kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran-Langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan telah disetujui oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
    2. kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan/ Ganti Uang/Tambahan Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang Persediaan-Nihil dan Surat Permintaan Pembayaran-Langsung Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
  6. menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan Surat Perintah Membayar dengan kelengkapannya kepada Bendahara Umum Daerah melalui bendahara pengeluaran;
  7. membuat register Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban;
  8. membuat laporan pengesahan Surat Pertanggungjawaban, pengesahan pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
  9. mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Dinas;
  11. mengelola barang milik negara/daerah lingkup Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

Share :