Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan mempunyai tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan Sumber Daya Manusia kearsipan;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan Sumber Daya Manusia kearsipan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis Sumber Daya Manusia kearsipan tingkat Provinsi;
- melaksanakan fasilitasi penilaian angka kredit arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi berkenaan dengan pembinaan Sumber Daya Manusia kearsipan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pembinaan Sumber Daya Manusia kearsipan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Pengelolaan Arsip.