Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelestarian bahan perpustakaan;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelestarian bahan perpustakaan;
  4. melaksanakan pelaksanaan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno ke dalam bentuk mikrofilm maupun digital;
  5. melaksanakan perekaman, pencucian, penduplikasian bahan perpustakaan;
  6. melaksanakan pemeliharaan dan penyimpanan master reprografi, fotografi dan digital.
  7. melaksanakan konservasi meliputi pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan dan restorasi serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan;
  8. melaksanakan perbaikan dan perawatan bahan perpustakaan;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pelestarian bahan perpustakaan;
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian

Share :