Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelestarian bahan perpustakaan;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pelestarian bahan perpustakaan;
- melaksanakan pelaksanaan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno ke dalam bentuk mikrofilm maupun digital;
- melaksanakan perekaman, pencucian, penduplikasian bahan perpustakaan;
- melaksanakan pemeliharaan dan penyimpanan master reprografi, fotografi dan digital.
- melaksanakan konservasi meliputi pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan dan restorasi serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan;
- melaksanakan perbaikan dan perawatan bahan perpustakaan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pelestarian bahan perpustakaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian