Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengkajian minat baca masyarakat;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pengkoordinasian pemasyarakatan/sosialisasi pembudayaan kegemaran membaca;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca.