Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pendataan perpustakaan;
- melaksanakan koordinasi pengembangan perpustakaan;
- melaksanakan pemasyarakatan/sosialisasi pengembangan perpustakaan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca.