Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
- melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
- melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
- menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
- menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas:
- melaksanakan penatausahaan pendapatan yang berasal dari retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
- menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
- menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh