Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian;
  2. melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
  3. melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
  4. menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
  6. menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas:
  7. melaksanakan penatausahaan pendapatan yang berasal dari retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  9. menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  11. menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
  12. menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian; dan
  14. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh

 


Share :