Seksi Pembinaan Perangkat Daerah mempunyai tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan kearsipan perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan kearsipan perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
- melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan berkenaan dengan pengelolaan kearsipan oleh perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
- melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyelamatan arsip Perangkat Daerah yang digabung dan/atau dibubarkan dan pemekaran Daerah Kabupaten/Kota;
- melaksanakan alih media arsip statis dan reproduksi arsip yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
- melaksanakan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan Provinsi yang berasal dari Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
- melaksanakan pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN pada tingkat Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi berkenaan dengan pembinaan kearsipan perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pembinaan kearsipan perangkat Daerah;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Pengelolaan Arsip.