-
Seksi Pengolahan Arsip Dinamis mempunyai tugas :
- melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengolahan arsip vital dan arsip inaktif;
- melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengolahan arsip vital dan arsip inaktif;
- melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang dilakukan terhadap arsip vital, dan arsip inaktif sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyelamatan arsip vital;
- melaksanakan pemindahan arsip inaktif;
- melaksanakan penataan arsip inaktif;
- melaksanakan pemeliharaan dan penyimpan arsip inaktif;
- melaksanakan alih media dan reproduksi arsip vital dan arsip inaktif;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi berkenaan dengan pengolahan arsip vital dan arsip inaktif;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengolahan arsip vital dan arsip inaktif;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Kearsipan.