Seksi Pengawasan Perusahaan, Ormas/Parpol dan Masyarakat mempunyai tugas :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Seksi;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan penyelenggaraan kearsipan perusahaan, ormas/parpol dan masyarakat;
  3. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan penyelenggaraan kearsipan perusahaan, ormas/parpol dan masyarakat;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan, supervisi dan konsultansi pelaksanaan kearsipan oleh perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, organisasi kemasyarakatan dan partai politik tingkat Daerah, lembaga pendidikan tinggi, serta tokoh masyarakat tingkat Daerah;
  5. melaksanakan koordinasi dan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah provinsi yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip yang berasal/diciptakan oleh perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, organisasi kemasyarakatan dan partai politik tingkat Daerah, lembaga pendidikan tinggi, serta tokoh masyarakat tingkat Daerah;
  6. melaksanakan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala provinsi yang berasal/diciptakan oleh perusahaan swasta yang cabang usahanya lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi, organisasi kemasyarakatan dan partai politik tingkat Daerah, lembaga pendidikan tinggi, serta tokoh masyarakat tingkat Daerah;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi berkenaan dengan pengawasan penyelenggaraan kearsipan perusahaan, ormas/parpol dan masyarakat;
  8. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan penyelenggaraan kearsipan perusahaan, ormas/parpol dan masyarakat;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Kearsipan.

Share :