UMP Papua Barat Tahun 2026 Naik, Ditetapkan Sebesar Rp3.841.000

MANOKWARI – DISARPUS PAPUA BARAT
Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.841.000. Penetapan tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp226.000 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.615.000.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, menyampaikan bahwa penyesuaian UMP dilakukan melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan sosial daerah. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (23/12/2025).

“Kenaikan UMP tahun 2026 telah melalui proses pembahasan yang matang dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, laju inflasi daerah, serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja,” jelas Melkias.

Ia menambahkan, besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan serikat pekerja. Seluruh pihak sepakat pada angka tersebut setelah dilakukan perhitungan oleh tim pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

UMP Papua Barat 2026 diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tidak diperkenankan membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini telah dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025. Perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan upah minimum untuk sejumlah subsektor strategis. Sub sektor pertambangan gas alam menjadi yang tertinggi dengan besaran upah mencapai Rp5.880.000, diikuti industri semen sebesar Rp4.091.000, serta industri kelapa sawit sebesar Rp3.991.000.

Besaran upah Rp3.991.000 tersebut juga berlaku bagi subsektor pemanfaatan kayu hutan, industri pengolahan kayu, serta pengolahan dan pengawetan hasil perikanan. Penetapan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan penghasilan bagi para pekerja di sektor-sektor produktif.

Sementara itu, untuk pekerja harian lepas, Dewan Pengupahan menetapkan mekanisme perhitungan upah berdasarkan sistem hari kerja. Perusahaan dengan enam hari kerja menggunakan pembagian 25 hari, sedangkan sistem lima hari kerja menggunakan pembagian 21 hari.

Seluruh ketentuan terkait UMP Papua Barat tahun 2026 ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026. Dengan demikian, kebijakan UMP tahun 2025 secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penulis : Rori Manibuy


Share :